AR Siswa Pelaku Penusukan Divonis 1 Tahun Penjara

Setelah menunggu beberapa bulan lamanya, akhirnya terdakwa AR siswa SMAN 7 divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim Tinggi Tunggal, saat digelar di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, kemarin.
Tidak hanya itu, Hakim Tinggi Tunggal Dr. Pujiastuti Handayani SH, MH yang memeriksa berkas perkara banding terhadap terdakwa AR selaku siswa SMA 7 Banjarmasin tersebut juga membebankan kepada orang tua ABH untuk membayar restitusi -ganti rugi pada korban- kepada orangtua anak korban sebesar Rp79,8 juta.
Setelah memeriksa berkas perkara baik berupa barang bukti serta berapa keterangan yang disampaikan saat persidangan, oleh karena itu hakim Tinggi tunggal berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah melawan hukum.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara kedua belah baik JPU maupun Penasehat Hukum sama-sama meminta waktu untuk berakonsultasi dengan pimpinan, begitu juga pihak terdakwa melalui Kuasa hukum akan berkomsultasi dengan pihak keluarga.
Untuk diketahui sebelumnya dalam putusan di 5yABH tidak dijatuhi hukuman pidana penjara, melainkan diganjar dengan pidana berupa pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun di Panti Perlindungan Sosial dan Rehabilitasi Anak dan Remaja (PPSRAR)