Hukum dan Kriminal

Arianto Dituntut 3 Tahun Penjara atas Dugaan Penipuan Hampir Rp1 Miliar

Arianto Dituntut 3 Tahun Penjara atas Dugaan Penipuan Hampir Rp1 Miliar

Banjarmasin. Akhirnya terdakwa Arianto sang penipu ulung terhadap korban yang rugi hampir senilai Rp.1 miliaran ini benar- benar mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Pasalnya, terdakwa yang masih menjalani hukuman dengan kasus yang sama ini telah dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 10/2/2025 ) baru tadi.

Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai Majelis hakim Asni Meriyenti SH MH, dengan anggota Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Ernawati SH dari Kejati Kalsel tersebut berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara Terdakwa Arianto setelah mendengar surat Tuntutan yang dibacakan JPU tersebut terdakwa merasa keberatan dan ia secara lisan kepada Hakim agar diberikan hukuman dengan seringan-ringannya.

Untuk diketahui bahwa bermula pada tanggal 03 Juli tahun 2024 saksi, terdakwa bertemu saksi ANDRIAN SYAHBANA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin karena terdakwa dan saksi ANDRIAN SYAHBANA merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi ANDRIAN SYAHBANA bahwa terdakwa sudah beberaqpa kali mengurus Asimilasi / bebas bersyarat dan kenal dengan beberapa pejabat.

Kemudian melalui Handphone terdakwa , saksi ANDRIAN SYAHBANA berkomunikasi dengan seseorang yang bernama INDRA yang mengaatakan sebagai tangan kanan pejabat MENKUMHAM Pusat Jakarta yang mengatakan agar saksi ANDRIAN SYAHBANA mengirimkan dana kesungguhan sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui rekening yang nantinya diberikan oleh terdakwa.

Meskipun dana kurang lebih Rp.900 jutaan yang dikeluarkan untuk kepengurusan Asimilasi namun hingga kini urusannya tidak pernah berhasil dan sekarang terdakwa Arianto menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *