Berita Utama Hukum dan Kriminal

AS Eks Bupati Tabalong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bokar Rp1,8 Miliar

AS Eks Bupati Tabalong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bokar Rp1,8 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan tersangka baru pada Perkara tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019.

Tersangka baru yang ditetapkan merupakan mantan Bupati Tabalong berinisial AS berumur 65 tahun.

Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, M Fadhil menyampaikan tersangka baru ini ditetapkan pada 27 Agustus 2025 pukul 17.00 wita.

“Bertempat di ruang Pidsus, tim penyidik Kejari Tabalong telah menetapkan tersangka atas nama AS yang merupakan mantan Bupati Tabalong 2 periode tahun 2014 sampai 2019 dan 2019 sampai 2024” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja di kantor Kejari Tabalong, Kamis (28/8) dinihari.

Fadhil membeberkan penetapan tersangka ini berdasarkan pada dua alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik dalam proses penyidikan.

“Adapun perannya tersangka diduga melakukan perbuatan secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerjasama dalam kerja sama bahan olahan karet tahun 2019 dengan Perumda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.829.718.671” bebernya.

Ia menyebut tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider pasal 3 Junto pasal 18 Junto pasal 55.

“AS ini tersangka ketiga dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi kerja sama Bokar pada Perumda Tabalong Jaya Persada tahun 2019” sebutnya.

Terkait apakah tersangka menerima aliran dana korupsi, pihaknya belum bisa mempublikasikan.

“Berkaitan substansi perkara belum bisa kami sampaikan, apakah kemudian kedepan akan kami perlihatkan aliran dana atau tidak. Untuk saat ini belum bisa kami buka karena menyangkut substansi perkara” ucap Fadhil.

Fadhil menuturkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

“Pemanggilan AS ini dalam kapasitas saksi telah dilakukan sebanyak 2 kali, akan tetapi tim penyidik tidak menerima alasan tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua” tuturnya.

“Total hampir 50 saksi dimintai keterangan, itu dari SKPD, UPPB, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, mantan pegawai perumda dan yang semua ada hubungannya dengan perkara ini kita minta keterangan” timpalnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.

“Tim penyidik akan tetap bekerja secara profesional, transparan dan berintegritas jika ditemukan ada pihak lain yang kemudian harus dimintai pertanggungjawaban hukum, kami jamin dan pastikan bahwa hal itu (penetapan tersangka baru) akan kami lakukan” tandasnya.

Diketahui, tersangka AS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025. (KontrasX)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *