AS Residivis Ditangkap Lagi atas Dugaan Pengedar Narkoba
Ahmad Sari, warga Dusun Kalitengah, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, kembali harus merasakan pengapnya dinding penjara.
Itu setelah lelaki 46 tahun tersebut, diringkus akibat penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu.
Tersangka yang tak memiliki pekerjaan tetap itu, diringkus Rabu (9/10) dini hari. Saat ia sedang istirahat di kos-kosannya yang ada di Dusun Kalitengah, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
“Kami meringkusnya, karena ditengarai menjadi pengedar sabu-sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan IPTU Agus Yulianto, Sabtu (12/10).
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati sejumlah barang bukti merupakan milik tersangka.
Selain satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, satu buah kotak bekas bungkus obat. Juga satu buah HP.
Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
“Tersangka ini seorang residivis. Pernah ditahan dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (Wartabromo)