Atur Pemenang Lelang, Bekas Anak Buah Budi Karya Terima Suap Rp 12 M dari Proyek Jalur KA Medan
Jakarta – Mantan anak buah Budi Karya Sumadi (eks Menteri Perhubungan), Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian Muhammad Chusnul (MC) telah dijebloskan ke sel tahanan pada Senin (15/12/2025) malam.
Dia merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan.
KPK menduga Chusnul mengondisikan pemenang lelang pada 2021 untuk paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda.
Bahwa Chusnul secara sepihak menentukan calon pelaksana pengerjaan proyek. Dia memutuskan berdasarkan rekam jejak rekanan perusahaan yang sudah lama bermitra. Salah satu yang dipilih perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) yang sudah ditahan lebih dulu.
“Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion, menjadi salah satu yang terpilih. Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Chusnul kemudian bertemu dengan tiap calon rekanan pemenang lelang di Semarang sebelum lelang berlangsung. Rekanan dijanjikan menang lelang.
“Hal ini, dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Chusnul membagikan proyek menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears (lintas tahun). Hal itu dilakukan agar tiap rekanan bekerja sama dan tidak saling mengganggu.
“Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud,” papar Asep.
Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan pihak kelompok jerja (pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.
“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” lanjut Asep.
Chusnul selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 diduga telah menerima total Rp 12,12 miliar.
Rinciannya selama periode 20 September 2021-10 April 2023 dari Dion senilai Rp 7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp 4,8 miliar.
Atas perbuatannya, Chusnul diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

