Audit BPKP Ungkap Penggunaan Dana Ilegal oleh Dirut PT ADCL Balangan

KAKI.News, BALANGAN – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Balangan untuk menjaga stabilitas harga karet di tingkat petani agar tidak jauh berbeda dengan harga di pabrik. PT ADCL lahir dari visi-misi Bupati Balangan H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020.
Proses pendirian PT ADCL telah melalui kajian akademik melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta tahapan pemilihan Direktur Utama (Dirut) dan penyertaan modal yang sesuai aturan. Namun, permasalahan muncul ketika Dirut menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi berkali-kali mengingatkan Dirut agar mengajukan draf RUPS, bahkan telah memberikan salinan Permendagri dan Perbup yang menegaskan bahwa pengeluaran dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS. Namun peringatan itu diabaikan.
Masalah mencuat setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut dan menemukan bahwa dana PT ADCL dipakai untuk operasional serta dipindahkan ke rekening Bank Mandiri. Informasi itu kemudian disampaikan ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris perusahaan.
Bupati lalu menugaskan Inspektorat Balangan untuk melakukan audit. Hasil audit menyatakan Dirut telah melakukan tindakan ilegal dalam pengelolaan keuangan tanpa melalui RUPS. Inspektorat pun mengeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi ke BPKP untuk dilanjutkan ke Kejaksaan.
Dalam RUPS luar biasa pertama, Dirut diminta menjelaskan penggunaan dana PT ADCL, namun ia tidak membawa data dan hanya meminta tambahan waktu 20 hari. Setelah waktu itu habis, pada RUPS luar biasa kedua Dirut tetap tidak mampu mempertanggungjawabkan dana yang telah digunakan. Akhirnya, Dirut diberhentikan dari jabatannya beserta seluruh kewenangannya.
Atas saran BPKP, seluruh proses RUPS didokumentasikan dan dibuatkan berita acara. Hasil audit investigasi BPKP kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum.