Enam Pj Bupati di Kalsel Harus Mundur Selambat-lambatnya 18 Juli 2024 Jika Maju Pilkada 2024
BANJARMASIN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terhadap Penjabat (Pj) kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Hal tersebut tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ yang ditujukan kepada Pj kepala daerah se-Indonesia Indonesia. Disebutkan dalam surat tersebut pengunduran diri Pj harus diserahkan

