Gagal Gelar Pesta Sabu di Dit. Tahti Polda Kalsel Malah Divonis Jamping 6 Tahun
DUA dari empat terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH. BANJARMASIN,KN Empat terpidana kasus narkoba yang kembali berulah dengan rencana menggelar pesta sabu di Rutan Dit. Tahti Polda Kalsel akhirnya divonis 6 tahun penjara. Keempatnya adalah Alvin Sena, Raka