Terbukti Salah, Pengusaha Gadungan Tipu Kontraktor Rp. 2,4 M Divonis Lebih Berat 3 Tahun Penjara
Terdakwa Bachrany Roy Sahran alias Roy menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (21/1/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas perkara penipuan senilai Rp2,4 miliar.(Foto : Istimewa) KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Kapok, Terdakwa Bachrany Roy Sahran sang pengusaha gadungan sepertinya benar-benar

