Berita Utama Hukum dan Kriminal

Awal Februari 2024, Polres Kotabaru Ungkap Kasus Narkoba Rp 104 Juta

Awal Februari 2024, Polres Kotabaru Ungkap Kasus Narkoba Rp 104 Juta

Kapolres AKBP Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si dan Waka Polres memimpin kegiatan release ungkap kasus satuan narkoba Polres Kotabaru sejak tanggal 01 – 20 Februari 2024, Selasa (20/2/24) di ruangan Polres Kotabaru.

AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si mengatakan hari ini Polres Kotabaru gelar Press Release hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tanggal 01 – 20 bulan Februari 2014.

Jumlah perkara ada tujuh kasus, jumlah tersangka sembilan orang, dan jumlah barang bukti 41,59 gram.

“Barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Narkoba Rp 104.000.000, dengan asumsi per 1 gram di jual dengan harga Rp 2.500.000,” katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada kasus yang menonjol dari segi barang bukti :

Tersangka inisial A

Barang bukti 10 paket dengan berat kotor 8,00 gram.

Di tangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 05.50 wita di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Tersangka dengan inisial D dan Barang bukti 6 paket dengan berat kotor 25,74 gram. Di tangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 09.30 wita di Desa Sungai Lembu Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu.

2. Tersangka dengan inisial R

Barang bukti satu paket dengan berat 10,42 gram. Di tangkap pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 12.40 wita di Desa Rinkit Desa Kuranji, Kabupaten Tanbu. Bahwa telah menyelamatkan 400 (empat ratus) jiwa, jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram  sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *