Berita Utama Hukum dan Kriminal

Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Seorang ayah di Banjarmasin Timur, berinisial SY, dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sejak usia 10 tahun hingga berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menyatakan, ibu korban berhasil melarikan diri bersama anaknya setelah pelaku mengancam akan membunuh mereka. Setelah melarikan diri, mereka melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur dan petugas Unit PPA beserta Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap pelaku.

“Setelah dirasa lepas dari pencarian si pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” bebernya, Senin ( 03/06/24 ).

Selanjutnya, petugas Unit PPA beserta Polsek Banjarmasin Timur turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa motif dari tindak pencabulan tersebut murni karena dorongan nafsu. Eru juga menegaskan bahwa kondisi anak tersebut rentan, sehingga pihak kepolisian akan bekerja sama dengan dinas terkait dan ahli psikologi untuk mendampingi korban.

Tindak pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri ini sangat tega, dan pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, pamannya yang juga terlibat dalam kasus ini masih berstatus DPO.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa anak-anak rentan menjadi korban tindak kekerasan seksual, dan perlunya peran serta dari semua pihak untuk melindungi mereka.(sum)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *