Ayu Tantri ( Saksi Kunci )Tidak Hadir Sidang Dugaan Penipuan Rp. 7,7 M Karena Sakit Parah

Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terkait jual beli batubara dengan kerugian sebesar Rp.7,7 miliar milik Isnan Folanto Direktur PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) dengan terdakwa Rendy Aditya Utama Dirut PT. Aditya Global Mining ( AGLOMIN ) kembali digelar di PN Banjarmasin pada Kamis, ( 11/9/2025 ) baru tadi.
Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Meria SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH bersama tim dari kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Namun ada yang menarik dalam persidangan lanjutan dengan agenda saksi JPU kali ini, dimana keterangan saksi bernama Ayu Tantri hanya bisa dibacakan oleh JPU lantaran kondisinya sakit dan di opname disalah satu rumah sakit di Jakarta.
Adapun saksi kunci dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp. 7,7 miliar ini mengatakan bahwa ia tidak mengenal saksi Isnan Folanto selaku Dirut PT.
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Isnan Fulanto, yang kenal dengan Sdr. Isnan adalah Rendy selaku Direktur Utama PT. AGLOMIN.
Bahwa hubungan antara Rendy dengan Isnan adalah hubungan pekerjaan dibidang jual bel batubara, namun jual beli batubara tersebut berhubungan dengan orang yang bernama Muhardi dimana saksi dan Isnan baru kenal setelah penandatangan Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Aditya Global Mining dan PT. Semesta Borneo Abadi nomor SBAVIII2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Rendy selaku Direktur PT. AGLOMIN (penjual) dan Isnan selaku Direktur Utama PT. SBA (pembeli) sejumlah 7.500 MT.
Kemudian ada addendum sebanyak 1 kali berdasarkan Adendum ke -1 Perjanjian Penjualan dan Pembelian Batubara nomor: 010/PJBBIAGM-SBAVIII2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani Rendy dan Isnan.
Namun tahapan yang saksi ketahui bahwa pihak Isnan belum bertandatangan karena sedang dimintakan tandatangan oleh Rendy
Bahwa saat itu terjadi permasalahan dikarenakan masih terdapat kekurangan pengiriman batubara ± 7.500 MT kepada Isnan.
Saksi mengetahui setelah adanya surat dari PT. SBA sekitar bulan Agustus 2024.
Bahwa Ayu Tantri membenar ada dana masuk sebesar Rp. 3.093.703.525,- melalui transfer dari Bank Mandiri atas nama PT. SBA ke bank Mandiri dengan norek 1220012714328 atas nama AYU TANTRI RACHMAWATI (saksi sendiri).
Dikarenakan pihak dari PT. SBA (Muhardi) meminta transfer dana sesama bank Mandiri dimana rekening milik saksi lah yang digunakan untuk transfer dana dari PT. SBA tersebut.
Selanjutnya dana sebesar Rp. 3.093.703.525,- saksi transfer kembali secara bertahap ke rekening PT. AGLOMIN. Dan kembali dan yang adal dikirimkan kembali ke Ayu Tantri nàmun semua digunakan untuk menunjang keberlangsungan kontrak antara PT. AGLOMIN dengan PT. SBA.
Adapun terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..
Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui dalam persidangan tadi Terdakwa mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya berencana akan berdamai.
Namun oleh majelis hakim agar saat persidangan berikutnya terdakwa membawa bukti surat perjanjian damai dengan PT. SBA.
” Dan biar jelas kami juga akan memanggil kembali saksi Richard, ” terang salah satu majelis hakim.