Bakesbangpol Banjar Sosialisasikan P4GN Terkait Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja

MARTAPURA, KN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan,
dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tema âKatakan Tidak Pada Narkobaâ?,
Kamis (6/4/2023)
Sekretaris Bakesbangpol Wasis Nugraha mengatakan
sosialisasi ini sebagai bentuk pemahaman mengenai bahaya narkoba dan cara
pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di
kalangan pelajar, Remaja, maupun ade-ade pemadam kebakaran Kab. Banjar yang
berhadir.
âBeberapa jenis narkoba berakibat tidak baik bagi
masyarakat, kita ingin menciptakan generasi yang cerdas agar terhindar dari
narkoba, pemerintah Kab. Banjar berusaha memberikan layanan upaya-upaya untuk
mencegah peredaran gelap narkoba, kami berusaha agar Badan Narkotika Nasional
Kabupaten/Kota (BNNK) di adakan di Kab Banjar, Bersama Menata dan Menjaga
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,â? imbuh Wasis.
Rakhmadiansyah mengatakan bahwa kondisi rawan
darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka,
sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan
juga anak-anak. Demografis yang sangat besar Ranking 9 dari 34 provinsi.
Prevalensi 1,3 % atau setara dengan 57.723 orang, Wilayah Kalimantan Selatan
sering dijadikan daerah transit peredaran gelap Narkoba Banyaknya fenomena
ângelemâ dan penyalahgunaan obat obatan pada anak usia sekolah Partisipasi,
peran serta masyarakat & lintas sektoral sangat kurang, rendahnya kesadaran
Para Penyalahguna Dan Pecandu Narkoba Untuk Menjalani Rehabilitasi Secara
geografis wilayah Kalimantan khususnya bagian utara.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan
Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 Tentang perubahan Golongan Penggolongan
Narkotika dimana obat Carnophen/Pil Zenit/Carisoprodol /Isomeprobamat yang
sekarang terkenal di bumi Kalimantan dan sekitarnya sudah termasuk dalam
Golongan Narkotika Golongan I, Permenkes ini ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 6 Maret 2018 dan di undangkan
Pada tanggal 9 Maret 2018 pada lampiran Nomor 146,” papar dia.
Dijelaskannya, segala Kasus Narkotika dilandasi
oleh UU no 35 tahun 2009. UU ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang
melanggar. Bagi yang mengedarkan tentu beda dengan penyalahguna. Hambali juga
menerangkan Penyalahgunaan obat-obatan berdampak pada perubahan fungsi dan
struktur otak yang mempengaruhi kognitif (Sulit berkonsentrasi, tidak
bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pecandu.
Ditambahkan Junaidi, Adapun upaya-upaya yang lebih
kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang
berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin
mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang tua sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih
saying dan mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama lebih aktif dan
peduli untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Memanfaatkan waktu yang positif
bagi masa depan kita, secara tegas, hati, pikiran, ucapan, dan tindakan kita
mengatakan :
âSAY NO TO DRUGS, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBAâ?
âMari kita wujudkan generasi muda kita menjadi
generasi muda yang berkualitas dan penuh prestasi serta bebas dari Narkoba.â?
Tegas Junaidi.
Kegiatan sosialisasi P4GN ini akan dilanjutkan
dengan sesi tanya jawab dan pemberian Souvenir kepada Peserta, hadir dalam
kesempatan ini Narasumber dari BNN Provinsi Kal-Sel Rakhmadiansyah, Staf Ahli
P2PTM dan Keswa Dinkes Kab. Banjar, KBO. Satres Narkoba Banjar Iptu Junaidi,
dan Peserta dari Perwakilan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar
(IP Banjar-Red)