Balai Gakkum KLHK Sulawesi Amankan Makelar Kayu Ilegal Asal Luwu
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN (38) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, modus operandi dengan menggunakan dokumen SIPUHH Online yang dipakai berulang kali seperti ini, akan menjadi perhatian pihaknya untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang.
“Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini kepada penerbit dokumen SIPUHH Online untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut” ujar Aswin Bangun, Selasa, 5 Maret 2024.
Aswin menambahkan, saat ini terjadi perubahan tren illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di daerah Indonesia bagian barat, bergeser ke bagian Indonesia timur termasuk di Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa.
Pada kesempatan ini, pihaknya menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan media massa untuk turut serta berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, terutama di Indonesia timur khususnya Sulawesi.
Dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang ini.
“Kami juga berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera. Kami akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas kejahatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.036 operasi dan telah membawa 1.490 kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke meja hijau.” tegas Aswin.***
Penulis: Ahmad Ahyar