Bambang Susantono Mundur Dari Jabatan Kepala Otorita IKN
Berita mengejutkan datang pada pagi hari ini ketika Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya.
Presiden Jokowi lantas menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Pratikno tidak menjelaskan alasan Bambang dan Dhony meninggalkan jabatannya tersebut. Sebab, kata dia, alasan mundur pimpinan Otorita IKN itu tidak disampaikan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan ke Presiden Jokowi.
Pratikno hanya menyatakan pengunduran diri tersebut bukan keputusan mendadak. “Sudah lama pembicaraan. Tapi surat (Keputusan Presiden) memang baru,” ujarnya dikutip Tempo.co.
Bambang dan Dhony Sempat Curhat Masalah Gaji
Pada pertengahan tahun lalu, tepatnya pada awal April 2023, Bambang Susantono sempat menceritakan bahwa ia dan Dhony Rahajoe telat dibayar gajinya, bahkan hampir setahun lamanya.
“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023, seperti dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, kata Bambang, permasalahan hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah itu akan segera dibahas. “Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya kala itu.
Hal ini menyambung kabar gaji pegawai Otorita IKN belum dibayar berbulan-bulan lamanya seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Dalam rapat dengar pendapat di DPR itu, Bambang menceritakan ia masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur hal tersebut.
Kemudian, pada pertengahan April 2023, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat mendukung percepatan penyelesaian masalah gaji pegawai yang belum dibayar berbulan-bulan.
“Beliau (Presiden Jokowi) kan sangat mendukung soal percepatannya. Jadi ini sudah harmonisasi sebenarnya 2 minggu lalu sudah selesai,” ujar Dhony, di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 April 2023. Tapi ia belum bisa memastikan kapan gaji para pegawai benar-benar akan dibayarkan.
Lebih jauh, Dhony menyebutkan, harmonisasi kebijakan sebetulnya sudah dilakukan sejak dua minggu sebelumnya. “Sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat, lah,” ucapnya. “Sebetulnya begini. Ini sudah lebih bagus dari yang saya dan Pak Bambang alami, ya. Kita akan percepat penggajian, jadi yang baru dilantik kemarin, baru beberapa bulan.”
Adapun gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe baru diterima setelah 11 bulan bekerja. Hal ini tak lepas dari Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang baru terbit pada 30 Januari 2023.
Dalam aturan tersebut gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp 172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja. Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp 178 juta. Sementara, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Jokowi.
“Ini butuh proses saja kita ikuti karena ada syarat dari pak menteri, sudah beres,” kata Dhony.
Dhony menjelaskan, ada hal yang lebih ingin dikerjakan Otorita IKN yaitu untuk menjadi badan yang tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan baru maupun pendapatan namun suatu entitas baru yang mengerjakan persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami ingin bangun satu sistem dan membangun sistem ini memang agak berbeda dengan sistem yang ada, sehingga kita perlu banyak pembicaraan detail dengan kementerian lain,” tutur Dhony ketika menjelaskan lebih jauh soal perkembangan terbaru soal pembayaran gaji pegawai IKN pada pertengahan April 2023 itu.