Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bandar Sabu Janjikan Upah 10 Juta, Naas Terdakwa Malah Diamankan Bersama 9,5 Kilogram Sabu

Bandar Sabu Janjikan Upah 10 Juta, Naas Terdakwa Malah Diamankan Bersama 9,5 Kilogram Sabu

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Hairani alias Hair, terdakwa asal Banjar, tidak sempat menikmati upah 10 juta rupiah yang dijanjikan oleh seorang bandar sabu. Sebelum kesempatan itu datang, dia telah diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,5 kilogram.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Rabu kemarin, Hairani divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandi SH, MH, dengan anggota Dyah Nur Santi SH, MH, dan Hapsari Retno Widowulan. ” Selain itu, Hairani juga didenda sebesar 2 miliar rupiah, dengan alternatif pidana penjara selama 4 bulan jika tidak mampu membayar.” ucap majelis hakim.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum AR Manulang SH dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menuntut Hairani dengan hukuman penjara 19 tahun, serta denda 2 miliar rupiah atau pidana penjara selama 6 bulan.

Hairani diberitahu oleh rekannya, berinisial F dan H, untuk mengambil sabu di Jalan Gatot Banjarmasin dengan imbalan 10 juta rupiah. Namun, sebelum dia menerima upahnya, dia diamankan bersama sabu seberat 9,8 kilogram. Sayangnya, kedua rekannya tersebut masih buron.(tim/kn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *