Hukum dan Kriminal

Banding Mardani H Maming Ditolak Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Hukumannya Justru Diperberat

Banding Mardani H Maming Ditolak Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Hukumannya Justru Diperberat

 

BANJARBARU – Banding
mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ditolak oleh Pengadilan
Tinggi (PT) Banjarmasin , Hal ini tertuang dalam putusan PT Banjarmasin Nomor
3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM.

 

Dalam putusannya,
PT Banjarmasin malah menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara terhadap eks
Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Bertambah dua tahun dibanding vonis sebelumnya, yang
hanya 10 tahun penjara.

 

“Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa Mardani H Maming, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas)
tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 4 (empat) bulan,� demikian bunyi putusan PT Banjarmasin, Selasa (4/4),
dilansir dari Radar Banjarmasin.

 

Dalam putusan yang
ditandatangani Hakim Ketua PT Banjarmasin, Gusrizal itu, Mardani dinilai
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,� jelas
putusan tersebut.

 

Di putusan itu,
Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752. Dengan
ketentuan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan, setelah
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat
disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

“Jika terdakwa
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,� lanjut bunyi putusan
itu.

 

Sebelumnya, Mardani
H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan
banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

 

Pengajuan banding
MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor
3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

 

(Rdr Bjm/Red)

+ posts