Bangun Kesadaran Hukum Perangkat Desa, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar Gelar Penerangan Hukum Desa
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar Penerangan Hukum Jaga Desa, dengan Tema “Membangun Kesadaran Hukum bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Martapura” di Aula Kantor Kecamatan Martapura, Jalan Sekumpul Ujung, Desa Bincau Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kamis (21/3/2024).
Dihadiri seluruh Kepala Desa, Lurah, Perangkat Desa dan Perangkat Kelurahan di Kecamatan Martapura,
Seksi Intelijen memberikan materi Pengelolaan Aset Desa dan Penanganan Perkara berdasarkan Restorative Justice.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kabupaten Banjar, Samuel melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, aset desa adalah Bmbarang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Perolehan Hak lainnya yang sah.
“Adapun Ketentuan Umum Pengelolaan Desa yaitu, Aset Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa,
Aset Desa yang berupa kendaraan bermotor diregistrasi dan diidentifikasi atas nama Pemerintah Desa,” katanya.
Selain itu, ditambahkannya, Aset Desa berupa bangunan, harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib, lanjutnya. Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan Keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
“Kemudian, Aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa, Aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman,” tutupnya.