Banjarmasin Larang Konsumsi Daging Anjing untuk Cegah Penyakit Zoonosis

Pemerintah Kota Banjarmasin resmi melarang konsumsi, peredaran, penyajian, dan pengolahan daging anjing melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3/1415/KUM/2025. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Wali Kota M Yamin HR menjelaskan, konsumsi daging anjing berpotensi memicu penularan rabies dan infeksi bakteri. “Surat edaran ini juga menegaskan prinsip kesejahteraan hewan yang harus kita junjung, salah satunya perlindungan terhadap anjing,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Aturan ini sejalan dengan ketentuan nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, serta didukung UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Veteriner, dan PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pencegahan Penyakit Hewan.
Pemko Banjarmasin menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP melakukan pengawasan aktif di pasar, restoran, warung makan, dan jalur distribusi informal. Langkah ini bertujuan memastikan aturan dijalankan dan praktik perdagangan daging anjing dapat ditekan.
Pemko berharap dengan aturan ini, Banjarmasin menjadi kota yang lebih sehat, aman, dan penuh kasih sayang terhadap hewan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kesejahteraan hewan.