Banjarmasin Susun Aturan Perlindungan Perempuan dan Anak

DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota setempat menyusun aturan perlindungan perempuan dan anak yang dirancang sekitar 50 pasal.
“Sekarang sudah sekitar 16 pasal kita bahas,” ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin Feri Hidayat di Banjarmasin, pada Rabu (11/5/2025).
Menurut dia, peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak sebagai langkah serius Kota Banjarmasin untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Meskipun sudah ada diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, namun Kota Banjarmasin ingin menguatkan pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak ini lebih maksimal.
“Kita harus membentuk sistem yang baik untuk perlindungan perempuan dan anak di daerah ini dari kekerasan dan semacamnya,” ujarnya.
Feri menyatakan sebanyak 16 pasal dari sekitar 50 pasal yang tertuang dalam draf Raperda sudah dibahas dan disepakati dalam tiga kali rapat ini, serta ditargetkan selesai tiga bulan menjadi Perda.
Feri menyatakan, Perda ini harus secepatnya rampung dan bisa diterapkan untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebab, ungkap dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota ini terus naik, seperti data 2023 sebanyak 132 kasus dan 2024 sebanyak 180 kasus. “Tahun ini sudah terdata sebanyak 51 kasus, hingga harus disudahi ini,” paparnya.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin M Ramadhan membenarkan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun sisi positifnya kasus ini terkuak lebih tinggi, ungkap dia, karena makin beraninya korban dan masyarakat melapor. “Jadi cepat kita tangani bersama pihak yang berwajib,” ujarnya dilansir Antara.
Dia pun optimis, aturan yang mulai dibuat ini nantinya bisa berlaku maksimal untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.”Kita juga meminta masukan dari semua lapisan masyarakat untuk kesempurnaan aturan ini,” ujarnya.