Bapenda Kalsel Telah Salurkan Hasil Pajak Daerah, Termasuk Banjarmasin

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil menegaskan, Pemprov Kalsel sudah menyalurkan hasil pajak daerah ke 13 kabupaten/kota, termasuk Banjarmasin.
Pernyataan Subhan berbanding terbalik dengan klaim Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, kemarin (4/1/2024). Ibnu menyatakan keterlambatan pembayaran kontraktor pada sejumlah proyek Pemko Banjarmasin lantaran dana transfer dari pusat mandek.
Subhan mengatakan, nilai hasil pajak daerah untuk Pemko Banjarmasin sebesar Rp 259 miliar lebih.
“Rinciannya, PKB sebesar Rp 80 miliar lebih, BBNKB Rp 24 milar lebih, PBB-KB Rp 129 miliar lebih, Pajak Air Permukaan Rp 360 juta lebih, dan Pajak Rokok Rp 25 miliar lebih,” bebernya, Jumat (5/1/2024).
Subhan pun mempersilakan Pemko Banjarmasin untuk berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel.
Dia menegaskan, penyaluran bagi hasil pajak daerah berbarengan, sesuai SK Gubernur Kalsel.
“Saya sampaikan, untuk bagi hasil kabupaten kota penyalurannya semua berbarengan begitu SK Gubernur sudah ditandatantani, tidak ada yang didahulukan dan tidak ada disalurkan belakangan,” tegasnya.
Sementara, untuk pelampauan realisasi pajak daerah di Kalsel, lanjut Subhan, Pemprov masih melakukan rekonsiliasi. Bagi hasil dari pelampauan realisasi pajak daerah akan didistribusikan ke seluruh kabupaten kota pada Triwulan pertama 2024.
Di satu sisi, Subhan mengingatkan, penetapan target bagi hasil harus berkoordinasi dengan Pemprov. “Jangan ujuk-ujuk menetapkan sendiri,” tekannya.
Berkaitan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat pun demikian. Subhan menilai, Pemkot Banjarmasin harusnya menetapkan target sesuai dengan alokasi dana transfer tersebut. Biasanya, informasi itu diberikan pemerintah pusat melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
“Jangan keluar dari PMK, walaupun ada informasi tambahan alokasi, tetapi belum ada PMK-nya, sebaiknya jangan dimasukkan menjadi potensi penerimaan dari dana transfer. Jika tidak terealisasi, jangan sampai menyalahkan pemerintah pusat terlambat menyalurkan dana transfer tersebut, dampaknya terhadap Pemkot sendiri nantinya,” tuturnya.
Subhan juga menyatakan, Pemprov telah memberi sejumlah catatan kinerja APBD 2023 terhadap Pemkot Banjarmasin sebeumnya.
Beberapa catatan terkait Penetapan Target PAD agar memperhatikan Potensi dari PAD itu sendiri. Sebab, jangan sampai target PAD yang sudah ditetapkan realisasinya tidak tercapai. Hal itu akan berdampak terhadap belanja.
“Misal pendapatan seluruhnya terealisasi hanya 70 persen, tetapi realisasi belanja 95 persen, nah tentu untuk membayar belanja bagaimana? Mungkin seperti itu gambarannya yang terjadi di Pemko Banjarmasin,” papar Subhan, mantan Kepala Bakeuda Banjarmasin.