Berita Utama Daerah Prov Kalsel

Bapenda Kalsel Umumkan Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Kalsel Umumkan Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Bapenda Kalsel) mengumumkan kebijakan baru terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen PKB merupakan pungutan tambahan Pajak menurut presentase tertentu atas pokok PKB yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Kepala UPPD Samsat Banjarmasin, M. Mirza Luffillah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan ini telah diselesaikan. “Perda terkait sudah diterbitkan pada tahun 2024 dengan Perda Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pertengahan tahun 2024, juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 027 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Pajak kendaraan bemotor mulai tahun 2025 kini dibagikan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tarif 1,2% ditambah opsen PKB 66%. Opsen PKB tersebut untuk pemerintah kabupaten/kota” jelas Mirza, saat ditemui di Kantor Samsat, Kayutangi, Senin ( 09/12/24 ).

Baca juga : Plt Gubernur Kalsel Dukung Strategi Inovatif Cegah Bahaya Kebakaran

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pada tahun 2025 akan terjadi penurunan tarif sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. “Tahun depan, 2025, tarif PKB akan turun menjadi 1,2%, ditambah dengan opsen sebesar 66% untuk kabupaten/kota,” tambahnya.

Dalam penghitungan besaran opsen, dasar pengenaan pajak didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB yang dikalikan dengan tarif sebesar 66%. Sebagai contoh, jika tarif PKB dalam peraturan daerah provinsi sebesar 1,2% dan DPP PKB mencapai Rp250 juta, maka pajak kendaraan bermotor yang terutang dari provinsi adalah sebesar Rp3 juta. Dengan demikian, opsen PKB yang dikenakan oleh kabupaten/kota dengan tarif 66% dari PKB terutang adalah sebesar Rp1,98 juta. Total PKB ditambah Opsen PKB yang dibayarkan Wajib Pajak sebesar Rp4,98 juta.

Mirza menegaskan bahwa perubahan mekanisme distribusi ini dilakukan agar pendapatan daerah dapat lebih stabil dan kabupaten/kota bisa lebih cepat memperoleh dana yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah.(drs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *