Bareskrim Dilaporkan Ke Kompolnas Karena Tolak Aduan Dugaan Korupsi Sirekap

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas karena menolak pelaporan yang mereka ajukan terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU RI.
“Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dikutip Okezone di Kompolnas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Petrus menilai penolakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri, tentang dugaan peristiwa pidana yang sudah atau akan terjadi.
“(Terutama) terkait dengan sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang,” ucapnya.
“Maka kami datang mengadu ke Kompolnas karna Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia,” sambungnya.
TPDI, kata Petrus, juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama pihaknya.
Sebelumnya, TPDI telah melaporkan Ketua hingga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 1 dan 4 Maret 2024, namun laporan tersebut ditolak karena tidak cukup bukti dan merupakan ranah KPU serta Bawaslu.