Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba Jaringan Internasional, 3 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan mewah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pabrik narkoba di Bandung ini diduga jaringan Malaysia.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika jenis happy water di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kemudian kita kembangkan sehingga menuju pada clandestin laboratory happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” kata Asep di Bandung, dilansir Antara, Kamis (12/12/2024).
Ketua Satgas P3GN Polri ini mengungkap dalam operasi pihaknya menangkap tiga tersangka, yakni SR, SP, dan IV. Selain itu, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.
“Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ucapnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia.
“Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar. Jika dikonversikan, upaya penggerebekan yang kami lakukan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa laboratorium ini diduga terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan modus operandi para tersangka adalah menyamarkan lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.
Dia menambahkan bahwa barang-barang ini direncanakan akan diedarkan terutama di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam tahun baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.