Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bareskrim Klaim Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sah

Bareskrim Klaim Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sah

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam, Panji Gumilang, mengajukan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mengaku akan buka-bukaan di sidang praperadilan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menegaskan penetapan tersangka Panji Gumilang sah.

“Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum. Namun akan diuji dalam sidang praperadilan,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Pihak Panji Gumilang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh polisi tidak sah atau tidak mendasar menyusul pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan ke Bareskrim Polri. Mereka berkeyakinan polisi tidak cukup alat bukti dalam kasus tersebut.

Whisnu tak mempermasalahkan pernyataan pihak Panji itu. Sebab, kata Whisnu, tindakan Panji melakukan gugatan praperadilan sah-sah saja dalam hukum.

“Berkas perkaranya masih pemenuhan P19 dari JPU,” ujarnya.

“Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan,” tambah Whisnu.

Dia menyebut semua akan diuji dalam sidangan praperadilan. Wihusnu memastikan Polri akan mengawal sidang tersebut.

“(Bareskrim) akan menghadiri bak sidang praperadilan di PN (Jakarta) Selatan. Tunggu saja hasil sidangnya,” imbuhnya.

Begitupula saat ditanya terkait pihak Panji yang mengaku akan buka-bukaan dalam persidangan nantinya, Whisnu juga tak mempersoalkan hal itu.

“Sesuai UU, tersangka atau penasehat hukum tersangka boleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polri. Nanti dalam sidang praperadilan masing-masing pihak akan mengajukan pembuktiannya. Tunggu saja putusannya, karena persidangan masih berlangsung,” pungkas Whisnu.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *