Bareskrim Periksa Ketua TKN Prabowo-Gibran Atas Kasus Connie Bakrie
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Connie Rahakundini Bakrie.
“Sejauh ini Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi artinya dalam tahap penyelidikan juga. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim polri pada Kamis, 29 Februari 2024,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Tirto.id di Mabes Polri, Jumat (8/3/2024)
Trunoyudo mengatakan Rosan diperiksa pada Kamis (29/2/2024). Ia mengatakan nantinya penyidik akan meminta keterangan ahli guna melengkapi hasil penyelidikan.
Pemeriksaan ahli digunakan apakah kasus tersebut memiliki unsur pidana atau tidak. Hanya saja, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, itu tak memerinci ahli dan saksi lain yang akan diperiksa.
“Juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Rosan Roeslani, melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024). Dia dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas ucapan mengenai kepemimpinan Prabowo Subianto jika terpilih presiden.
Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan atas nama pribadi bukan TKN. “Pelaporan karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video atau medsos yang ada,” kata Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan, Rosan sendiri telah membantah bahwa dirinya pernah menyatakan hal itu. Oleh karenanya, dia memandang semua yang diutarakan Connie adalah tudingan tidak berdasar.
“Dia mengatakan juga Bapak Rosan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun,” ucap Otto.
Di sisi lain, polisi menyatakan telah menerima laporan itu dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.