Bareskrim Polri Akan Koordinasi Dengan KPK Soal Pelaku Pungli Rutan KPK

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga menyeret anggota Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
“Saya akan koordinasikan dulu ke Dewas KPK,” kata Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dikutip kompas Rabu (21/2/2024).
Dia menyebut saat ini perkara itu masih berproses di KPK.
Menurut dia, Polri akan menunggu proses di KPK sebelum menentukan tindak lanjut ke depannya.
“Sementara menunggu inisiatif dari KPK, karena proses sedang berjalan di sana,” ujar dia.
Selain anggota Polri, KPK juga sedang memproses kepala rutan dan eks kepala rutan.
Diketahui, tiga orang yang diduga terlibat pungli itu merupakan bagian dari 93 pegawai KPK yang terlibat pungli di rutan KPK.
Sebanyak 90 di antaranya sudah diputus bersalah dan dijatuhi sanksi berat.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menyebut ketiga orang tersebut terseret dalam pungutan liar (pungli) di Rutan KPK bersama 90 orang lainnya.
“Masih ada tiga orang itu mantan Plt Karutan, kemudian Karutan yang sekarang, dan satu orang algi PNYD dari Polri,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Albertina mengatakan, pihaknya bakal segera menyidangkan mereka dalam waktu dekat.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut mengaku tidak akan membiarkan perbuatan pejabat rutan KPK itu.
“Bukan yang tiga kami diamkan, tidak, akan segera diselesaikan,” tutur Albertina.