Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 40 Kg Sabu

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 40 Kg Sabu

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram di Tangerang, Banten. Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga merupakan kurir dari jaringan narkoba Asia Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka bernama Suryadi Gunawan sebagai kurir yang mengaku mendapat perintah dari seorang bernama Kelvin alias Hendri Halim. “Hendry Halim diduga mengendalikan jaringannya dari beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand dan Kamboja,” kata Eko saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Polisi telah melacak pengiriman itu dari Aceh sejak Ahad, 1 Juni 2025. Namun polisi sempat kehilangan jejak para pelaku transaksi narkoba itu.

Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush yang diduga membawa sabu itu dalam perjalanan menuju Jakarta. Polisi dan tim dari Bea Cukai akhirnya menggerebek tersangka saat mobil berada di Hotel Vega, Tangerang pada Rabu, 4 Juni 2025.

“Tersangka Suryadi Gunawan diperintahkan oleh Kelvin alias Hendri Halim untuk mengambil narkotika jenis sabu di Hotel Vega,” kata Eko.

Menurut Eko, tersangka diiming-imingi upah Rp 10 juta per kilogram untuk mengantar paket berisi sabu itu ke sebuah gerai makanan cepat saji di Tangerang. Rencananya akan ada orang suruhan dari Hendri Halim yang akan menerima paket tersebut.

Tersangka menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di beberapa bagian mobilnya. Sabu itu dikemas dalam 40 bungkus yang masing-masing berisi satu kilogram. Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diperoleh polisi saat ini diamankan di Bareskrim Polri. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *