Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pabrik Narkoba

Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pabrik Narkoba

Bareskrim Mabes Polri menangkap delapan orang tersangka yang memproduksi narkotika di pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan, pabrik narkoba dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA tersebut merupakan pabrik produksi narkotika terbesar di Indonesia.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, penggerebekan pabrik narkoba ini dilakukan pada Selasa (2/7/2024) setelah pihaknya melakukan pengembangan tersangka di Kalibata, Jakarta Selatan. Ia menyebut petugas menangkap delapan orang tersangka yang berasal dari Jawa Barat.

“Ini adalah hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte (sebutan untuk ganja sintetis atau tembakau gorila) yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta, yang ditemukan 23 kg. Kemudian dikembangkan dan profiling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang,” ungkap Wahyu Widada, saat konferensi pers di pabrik narkoba, Kota Malang, Rabu (3/7/2024).

Menurut Wahyu, masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda. “Yang meracik produk jadi berinisial YC (23 tahun), dan yang membantu menyiapkan alat FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Kemudian yang bertugas menjadi kurir, yakni RR (23), IR (25) dan HA (21),” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, kata Wahyu, petugas mengamankan barang bukti tembakau sintesis, pil ekstasi, dan pil xanax yang dibuat dari bahan baku MDMB -4en-PINACA.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yang sudah menjadi barang jadi narkotika, 1,2 ton tembakau sintesis, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 butir pil xanax, serta masih ada 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi,” bebernya.

Petugas juga menyita barang bukti prekursor narkotika 200 liter. Barang Bukti nonnarkotika yang berhasil diamankan, yakni 6,7 natrium borohidrid, 80 liter asam klorida, 12 kg tepung perekat, dua unit mesin pencampur (mixer planatary), satu unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), dan satu unit mesin pemanas (electric heater with thermostat).

“Prekursor ini dapat memproduksi 2,1 juta butir ekstasi,” ungkapnya.

Menurut Wahyu Widada pabrik ini sudah beroperasi selama 2 bulan.

“Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor event organizer (EO), tetapi faktanya digunakan untuk clandestine laboratorium,” bebernya.

Proses pembuatan narkotika tersebut dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring melalui aplikasi video conference oleh warga negara asing (WNA) yang masih dalam proses pencarian.

“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi, tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ucapnya.

Sementara untuk pola pemasaran dilakukan secara online (e-commerce), sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi.

“Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *