Bareskrim Siap Hadapi Praperadilan TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Bareskrim Polri siap menghadapinya.
“Kita hadapi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Dia mengatakan bahwa status tersangka tersebut sebelumnya sudah sesuai dengan fakta penyidikan. Untuk saat ini, pemberkasan perkara masih dilakukan.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.
Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Gugatan praperadilan itu akan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).
Permohonan tersebut teregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
“Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono,” tuturnya.