Hukum dan Kriminal

Bareskrim Tangkap Pelaku Video Porno Anak dan Sesama Jenis

Bareskrim Tangkap Pelaku Video Porno Anak dan Sesama Jenis

Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penjual video yang bermuatan pornografi anak dan dewasa sesama jenis melalui aplikasi Telegram. Pelaku yang ditangkap berinisial MAN alias Aden (24) tahun.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kepolisian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat (23/8/2024).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa penangkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan untuk memantau konten pornografi di media sosial.

Selama patroli, ditemukan dua akun di platform X yang mengarahkan ke grup Telegram dengan nama ‘VIDEO VIP PORN’ yang diduga memuat konten pornografi anak dan dewasa.

“Dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup Telegram ‘VIDEO VIP PORN’ yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay),” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Akurat.co pada, Selasa (3/9/2024).

Penyidik lantas melanjutkan penyelidikan dengan mendaftar dan bertransaksi dengan akun Aden menggunakan username @maxproooooo.

Akun Aden itu lalu menawarkan dua paket, yakni paket pertama berisi tiga grup Telegram seharga Rp 100 ribu dan paket kedua berisi tiga grup Telegram ditambah layanan Video Call Sex atau VCS melalui akun @talent60 seharga Rp 150 ribu.

Penyidik mendapati bahwa Aden menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan berhasil menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana diketahui bahwa pelaku menemukan kekasihnya yang merupakan seorang pria melalui media sosial.

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *