Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia barang dan jasa atas nama Mashur dan Bambang Widianto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2018-2019.
“Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/7).
Ia mengatakan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka sejatinya telah dilakukan pada Juli 2023, namun baru diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Bangsa.
Adapun berkas Mashur dan Bambang telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” kata dia.
Ia tidak menyebutkan kapan berkas perkara tahap satu kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejagung. Ia hanya menyebut bahwa berkas tersebut dikembalikan oleh JPU Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.
Sebelum melimpahkan kembali ke Kejagung, penyidik telah memeriksa seorang saksi dan menyita dua bidang tanah serta satu buah mobil sebagai upaya pemenuhan kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas.
Ia memastikan penyidik akan terus berkoordinasi dengan Kejagung agar JPU segera menerbitkan P-21 atau berkas perkara lengkap, sehingga penyidik bisa segera melimpahkan kedua tersangka serta barang bukti untuk disidangkan.
Sebelumnya, penyidik Dittipidkor telah melimpahkan berkas dua orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Putu Indra Wijaya (PIW) dan Buana Priambudi (BP), untuk disidangkan.
Diketahui, Putu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (DJP3DN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) Kemendag. Sedangkan Buana Priambudi juga merupakan seorang PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 18 tahun pidana penjara.