Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bareskrim Ungkap Peredaran Konten Pornografi Anak, Pelaku Ditangkap di HST dan Sidrap

Bareskrim Ungkap Peredaran Konten Pornografi Anak, Pelaku Ditangkap di HST dan Sidrap

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram. Polisi menetapkan dua tersangka yakni MM dan F yang terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi.

Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Dittipidsiber Komisaris Besar Jeffri Dian mengatakan dua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “MM ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan,” kata Jeffri dalam keterangannya dikutip Sabtu, 10 Mei 2025.

Jeffri mengatakan MM mengelola 12 grup Telegram dan menjual akses ke grup dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

Sementara itu, F terbukti menjual akses ke dua grup Telegram dengan harga Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital,” ujar Jeffri.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *