Bau Suap Kuota Haji Menguat, KPK Periksa Pengumpul Dana dari Travel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.di – KPK kini menyorot peran asosiasi travel diduga sebagai perantara “pungutan uang” yang mempengaruhi pembagian kuota haji khusus Kemenag. Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), Muhamad A. Fatih, terkait keterlibatannya dalam pengumpulan dana dari biro perjalanan haji dan umrah untuk memuluskan akses kuota haji khusus.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan bukan sekadar klarifikasi, melainkan fokus pada dugaan **peran aktif asosiasi sebagai pengepul uang dari travel: “Yang bersangkutan didalami terkait perannya. Asosiasi ini diduga berfungsi sebagai kolektor uang dari para biro travel,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, uang yang dikumpulkan itu diduga disalurkan ke pihak-pihak di Kementerian Agama untuk mempengaruhi pembagian kuota: “Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.”
KPK belum mengungkap berapa besar uang yang dihimpun, namun penyelidikan menunjukkan dugaan setoran itu terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK menilai potensi kerugian negara akibat praktik ini lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut yang menurut KPK melanggar ketentuan hukum, karena tidak mengikuti proporsi yang diatur yakni 92% kuota reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.


