Bawa 50 Gram Sabu, Terdakwa Gusti Taupik Rahman Dituntut 8 Tahun Penjara

Banjarmasin – Setelah menjalani proses tahapan persidangan jaringan pengedar barang haram asal Martapura yang notabenenya residivis perkara narkoba ini terdakwa Gusti Taupik Rahman lantaran terbukti bersalah ketangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dituntut 8 tahun penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, (7/7/2025 ).
Sidang yang digelar terbuka untuk
umum tersebut diketuai majelis hakim lndra Meinantha Vidi SH,MH didampingi
kedua anggotanya Ne Kadek SH. Sedang JPU dihadiri Masden SH dari kejari Banjarmasin.
Adapun dalan pertimbangan hukumnya JPU menilai babwa terdakwa telah secara sah dan menyàkinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur danbdiancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
Setelah mendengarkan Tuntutan dari JPU Masden, terdakwa yang dalam pengakuannya mendapat imbalan Rp.1 juta bila berhasil mengambil dan mengantarkan barang sabu tersebut Taupik minta keringanan dan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Meskipun terdakwa mengaku salah namun JPU tetap terhadap tuntutannya semula.Sambil menunggu vonis dan juga
menunggu hasil musyawarah majelis hakim menunda sidang selama sepekan.
Untuk diketahui awalnya terdakwa saat berada dirumah ia dihubungi temannya nernama Sarbani as Banteng (DPO ) untuk mengambilkan sabu seberat 50 gram ditempat bandar bernama Fatur seharga Rp.35 juta.Terdakwa berangkat dan dititipi yang untuk diserahkan kepada Bàndar sebesar Rp.20 juta dan sisanya akan ditransfer bila sabu sudah diterima terdakwa. Setelah ketemuan sama bandar dan sabupun dibawa. Namun ditengah perjalan terdakwa berhasil diringkus petugas dari terdakwa ditemukan sabu seberat 50 gram. Terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa kekantor polisi.