Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bawa Kabur Honor KPPS di Balangan, Dayat Dituntut 4 Tahun Penjara

Bawa Kabur Honor KPPS di Balangan, Dayat Dituntut 4 Tahun Penjara

Lantaran dinilai terbukti membawa kabur uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, terdakwa Muhammad Hidayatullah alias Dayat dituntut 4 tahun penjara oleh JPU, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/10/2024 ) sore.

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis Hakim Fidiyawan Satriyantoro SH,MH didampingi kedua anggotanya. Dan sedangkan terdakwa didampingi Advokat Iqbal Aqli SH.

Selain itu, oleh JPU dari Kejari Balangan terdakwa yang bawa kabur dana untuk petugas KPPS saat penyelenggaraan Pemilu kemarin didenda sebesar 50 juta rupiah atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa yang juga pegawai di kelurahan tersebut juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 115 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kepada negara paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sedangkan uang sebesar Rp 17 juta yang dititipkan ke Rekening Penampungan Langsung Kejari Balangan dirampas untuk negara Cq. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan dan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.

Adapun tuntutan tersebut oleh JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti  secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut terdakwa Muhammad melalui Penasehat Hukumnya Iqbal Aqli SH meminta keringanan hukum.

“Kepada Majelis Hakim yang agung kami selaku Penasehat Hukum terdakwa meminta agar diberikan hukuman yang seringan ringan karena klien kami telah menyesali perbuatannya dan selaku tulang punggung keluarganya, ” kata Iqbal secara lisan.

Mendengar pembelaan tersebut JPU tetap kepada tuntutannya.

“Kami akan merapatkan majelis terlebih dulu dan Minggu depan akan diputuskan,” kata ketua majelis sambil mengetuk palunya sebagai penutup sidang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *