Bawa Puluhan Gram Sabu dan Inek Divonis Delapan Tahun Penjara

kakinews. id – Banjarmasin. Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Tony terkait dugaan atas kepemilikan sabu sabu 23,5 gram dan 20 butir ekstesi alias inek telah dituntut selama 8 tahun penjara oleh JPU AR Manulang SH dari kejati Kalimantan selatan, Kamis, ( 6/6/2024 ).
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Manulang SH berpendapat dimana setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dipanggil dan dibenarkan, oleh itu terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1)
Tidak hanya itu, Tony juga diminta untuk membayar denda sebesar 2 miliar rupiah atau diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan penjara apabila tidak dibayar
Sementara setelah JPU AR Manulang SH membacakan surat Tuntutan tersebut oleh terdakwa Tony mengajukan pembelaan dan memohon keringanan.
” Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memberikan keringanan karena tuntutan JPU terlalu berat, karena saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, dan juga sebagai tulang punggung keluarga, ” ucap Tony dengan nada sedih saat persidangan.
Setelah itu, sebelum melakukan musyawarah untuk memberikan vonis hukuman pihak melakukan musyawarah dan sidang ditunda selama sepekan.
” Untuk putusan. kami membacakannya nanti, dan sidang Ditunda selama sepekan,” katanya. cory- kknews