Berita Utama Hukum dan Kriminal

Bawa Sabu 1 Kg, Empat Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

Bawa Sabu 1 Kg, Empat Terdakwa Divonis 16 Tahun Penjara

Kedapatan bawa sabu 1 kilogram asal Pontianak dan inek 15 ribu biji lebih atau berat 5 kilogram, keempat Terdakwa yaitu Dedy Sutiawan alias Tole, Muchamad Didik Subekti, Apri Surya Saputra A.Md dan terdakwa Aditya Muhtar masing-masing divonis selama 16 tahun penjara, saat sidang lanjutan digelar di PN Banjarmasin (5/11/2024 ) baru tadi.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan S SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH,MH, adapun JPU Mashuri SH dari Kejati Banjarmasin.

Tidak hanya itu, keempat terdakwa yang diiimingi Rp 25 juta jika berhasil antar dan ambil barang haram juga dikenakan hukuman denda sebesar 1 miliar rupiah atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa keempat terdakwa tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 6 kilogram tediri dari jenis sabu dan inek.

Putusan selama 16 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa tersebut sama dengan tuntutan JPU yaitu 16 tahun penjara namun bedanya sangsi hukuman denda yaitu 1 miliar namun bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Untuk diketahui berawal pada Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wita petugas kepolisian Polresta Banjarmasin mengamankan terdakwa Aditya Muhtar dengan barang bukti ekstasi dan rencananya akan diserahkan kepada ketiga terdakwa yaitu Dedy, Didik dan Apri yang berasal dari Pontianak.

Aditya diminta agar melakukan penyerahan sesuai yang sudah direncanakan di lokasi dengan cara ranjau.

Setelah inek berhasil diambil dan saat itu juga para petugas yang telah lama mengintai dilokasi tersebut langsung mengamankan para terdakwa, dan kebetulan mobil yang digunakan para terdakwa setelah digeledah terdapat juga sabu-sabu dengan berat 1 kilogram yang rencananya dibarter dengan inek sebanyak 15 ribu butir.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *