Bawa Sabu 50,5 Gram, Warga Tanjung Berkat ini Diciduk di Teluk Tiram Banjarmasin

BANJARMASIN ,KN Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu berat 50,5 Gram berinisial SN (36) ini dibekuk pada Jumat (14/7/2023) tadi. Tepatnya di Jalan Keluarga Teluk Tiram Gang Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari warga Warga Jalan Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat juga ditemukan satu dompet warna merah.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, Minggu (16/7/2023) mengatakan sebelumnya anggotanya mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada transaksi Sabu-sabu.Kemudian dilakukan penyidikan informasi informasi tersebut.
Saat pelaku berada di TKP hingga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di saku celana belakang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,â?pungkas Kompol Indra didampingi Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam kepada awak media.
Penulis / Editor : Iyus