Bawa Sajam Tanpa Izin, Pemuda Diamankan di Area Parkir Kalsel Expo 2025

BANJARBARU – Seorang pria berinisial MR (21), warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, diamankan jajaran Polsek Cempaka karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di area parkir Kalsel Expo 2025, Kompleks Perkantoran Setdaprov Kalsel, Selasa (12/8/2025) malam.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 22.10 Wita di Jalan Dharma Praja, Kelurahan Cempaka, saat petugas melakukan patroli pengamanan acara. MR yang berprofesi sebagai juru parkir terlihat dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga diperiksa oleh anggota.
“Hasil pemeriksaan menemukan satu bilah pisau lengkap dengan kumpang dan hulu kayu berwarna cokelat yang diselipkan di pinggang belakang sebelah kanan,” kata Iptu Ketut.
Barang bukti pisau tersebut memiliki panjang keseluruhan 22 sentimeter. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Cempaka bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Kalsel Expo 2025 yang dihadiri ribuan pengunjung setiap harinya.