Bawaslu Banjar Periksa Dugaan Pelanggaran Paslon Manis
MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar terima pelimpahan penanganan laporan dugaan pelanggaran Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 01 Saidi Mansyur – Said Idrus dari Bawaslu Kalsel, Jumat (8/11/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima secara sah pelimpahan penanganan laporan dugaan pelanggaran paslon “MANIS” pada Kamis (7/11) kemarin.
“Karena sudah ada pelimpahan, maka mulai hari ini kami pemeriksaan atau klarifikasi kepada pelapor dan saksi,” ujar Hafizh kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, lanjut Hafizh, terbagi di dua tempat yakni di Sekretariat Bawaslu Banjar dan Sekretarian Gakkumdu Kabupaten Banjar.
Sementara, saat ditanyakan ada berapa bukti yang disampaikan oleh Paslon Bupati – Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 02 Tamliha – Habib, ia mengaku masih belum menghitungnya.
“Kita belum membaca ada berapa jumlah bukti yang dilaporkan, karena masih kita bagi bagi. Yang jelas poin nya itu terkait tagline dan juga program,” bebernya.
Kembali, saat ditanya apakah laporan dari pelapor serupa dengan kasus yang ada di Kota Banjarbaru, Hafizh menjawab lebih tepatnya pasalnya sama yakni pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.
“Kalau terbukti terancam Diskualifikasi, tapi sekarang kan masih proses pembuktian dan pemeriksaan,” tuturnya.
“Untuk waktu pemeriksaan dan klarifikasi ini 3 hari, tapi kalau belum dalam maka akan kita tambah 2 hari lagi,” pungkasnya.