Bawaslu Keluarkan Rambu – Rambu Kampanye, Heriansyah : KPU dan Bawaslu Tidak Bisa Diintervensi
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara telah resmi dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan tahapan kampanye bagi setiap pasangan calon. Dalam rangka memastikan jalannya kampanye sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Utara mengeluarkan sejumlah pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta Pilkada.
Bawaslu juga mengingatkan agar para calon mematuhi jadwal kampanye yang telah disusun bersama KPU, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Penyusunan jadwal tersebut telah melibatkan berbagai pihak guna menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah, menegaskan bahwa kewenangan terkait peraturan dan pedoman kampanye sepenuhnya berada di tangan KPU dan Bawaslu. “KPU dan Bawaslu memiliki otoritas penuh dalam hal ini, dan tidak dapat diintervensi,” ujarnya pada Rabu (02/09/2024).(drs)