Nasional

BBPOM Di Banjarmasin Intensifikasi Jajanan Di Pasar Wadai Ramadhan

BBPOM Di Banjarmasin Intensifikasi Jajanan Di Pasar Wadai Ramadhan

BANJARMASIN, KN
Guna memberikan jaminan dan keamanan bagi konsumen, Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin melakukan intensifikasi pengawasan keamanan
pangan terhadap jajanan berbuka puasa atau takjil di Pasar Wadai Ramadan di
Siring 0 Km, Banjarmasin.

 

Aksi intensifikasi
pengawasan pangan di bulan Ramadan dilakukan, menggunakan mobil laboratorium
keliling untuk uji sampel di lokasi, dengan tujuan untuk memastikan bahwa
takjil yang dijajakan oleh pedagang tidak mengandung bahan berbahaya yang
dilarang untuk pangan seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanil
Yellow.

 

Kegiatan pemeriksaan
takjil ramadan, turut melibatkan tim Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalsel.

 

Kepala BBPOM di
Banjarmasin, Leonard Duma mengatakan, sejak awal bulan Ramadan, telah melakukan
pengujian terhadap pangan yang diperjualbelikan di Pasar Wadai Ramadan di
beberapa wilayah di Kalsel.

 

“Untuk di Pasar Wadai
Siring, diperiksa 28 sampel dan semuanya memenuhi syarat, tidak mengandung
bahan berbahaya sehingga dapat dikonsumsi masyarakat dengan aman,� ucap
Leonard, Rabu (5/4/2023).

 

Ia menerangkan, untuk
melakukan pembuktian kewaspadaan terhadap suatu pangan, tidak dapat dilakukan
hanya dengan kasat mata tetapi harus melalui pengujian laboratorium.

 

“Saya mengingatkan
masyarakat, agar selalu waspada dengan selalu cek kemasan, baca label dengan
seksama dan pangan yang dibeli sudah mendapat ijin edar dan belum melewati
batas penggunaan,� katanya.

 

Dalam kesempatan
tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan kepada
distributor atau agen dan toko makanan, dengan pengadaan sampel untuk dilakukan
uji secara laboraturium, apakah memiliki kandungan bahan berbahaya dalam pangan
tersebut.

 

“Dari hasil pengawasan
tersebut, masih ada toko makanan atau agen sebanyak 33 persen yang ditemukan
produk tidak aman, karena kedaluwarsa, rusak atau tanpa ijin edar,� terangnya.

 

Lalu, produk yang
ditemukan berbahaya, dilakukan pemusnahan hingga tidak diperjualbelikan
kembali.

 

“Ini menjadi komitmen
pemerintah melalui BPOM hadir untuk melindungi masyarakat dari pangan yang
berisiko atau tidak aman dikonsumsi,� katanya.

(MC Kalsel/Red)

+ posts