Beda Sikap Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banjar soal Dugaan Uang Pungli

MARTAPURA – Klarifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora yang menegaskan tidak ada Pungli yang ada hanya pengumpulan dana sukarela terhadap 45 anggota DPRD dinilai. Namun penegasan Irwan Bora itu dibantah oleh salah satu anggota DPRD Banjar, bahwa itu hanya alasan saja agar tidak diperiksa Kejari Kabupaten Banjar, Rabu (25/6/2025).
“Setahu saya, kami anggota DPRD Banjar setiap bulan diminta setor Rp600 ribu perbulan dan ini sudah berlangsung setiap bulan. Saya kira di DPRD lain tidak ada seperti ini dan juga tidak ada aturan di dalam tatib, artinya pungutan ini ilegal dan terkesan pemerasan,” tegas salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar yang minta namanya tidak ditulis, Kamis (25/6/2025).
Anggota DPRD Banjar ini menyebutkan, bahwa pemungutan uang yang diduga Pungli tersebut tentu atas persetujuan atau bahkan perintah pimpinan DPRD Banjar.
“Tidak masuk akal kalau tanpa persetujuan atau perintah Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar pungutan itu bisa terjadi setiap bulan,” imbuhnya.
Sebelumnya seusai menghadiri pemanggilan Kejari Kabupaten Banjar, Wakil Ketua DPRD Banjar, H Irwan Bora memberikan keterangan pers kepada awak media di Martapura, Selasa (24/6/2025).
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi terhadap setiap anggota DPRD Kabupaten Banjar memasuki babak baru. Sejumlah pihak terkait seperti staf Komisi DPRD Banjar sempat dipanggil untuk dimintai keterangan pada Hari Senin (23/6/2025), namun mereka diduga sengaja mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Selanjutnya pada pada Hari Selasa (24/6/2025) mereka yang sempat diduga mangkir tersebut dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Banjar, H Irwan Bora memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Banjar.
Seusai menghadiri panggilan Kejari Kabupaten Banjar, H Irwan Bora memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan, bahwa tidak ada Pungli, tetapi yang ada pengumpulan dana secara sukarela dan itu tidak setiap bulan dilakukan yang ia sebut uang solidaritas antar sesama anggota DPRD Banjar.
“Sebenarnya ini hanya miskomunikasi. Memang ada kesalahpahaman, dan saya juga tadi dipanggil ke Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Irwan Bora saat ditemui awak media pada Selasa (24/6/2025).
Irwan tak menampik bahwa ada praktik pengumpulan dana di internal DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pungli, melainkan bentuk solidaritas antarsesama anggota dewan.
“Di DPRD, kami ini terdiri dari 45 orang dari berbagai fraksi. Meskipun beda warna politik ada merah, kuning, putih, biru kami tetap satu tujuan, yakni melayani masyarakat. Jadi saat ada anggota yang menikah, berduka, atau mengalami musibah, kami biasa membantu secara sukarela,” jelasnya.
Menurut Irwan, pengumpulan dana itu tidak bersifat wajib, tidak ditetapkan setiap bulan, dan tidak ada unsur paksaan. Ia menyebutnya sebagai bentuk gotong royong dan rasa empati dalam menjaga kebersamaan di lingkungan kerja.
“Tidak ada kewajiban. Tidak ada yang dipaksa. Ini murni inisiatif bersama. Sayangnya, informasi yang sampai ke publik tidak utuh, sehingga menimbulkan persepsi yang salah,” katanya.
Irwan menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk tidak langsung menyimpulkan tanpa memahami konteks utuh dari situasi yang terjadi.
“Isu ini jangan sampai mencederai semangat kebersamaan yang selama ini sudah terbangun. Kami tetap komitmen menjaga integritas dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ungkap Irwan Bora yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.
DPRD Kabupaten Banjar sudah beberapa kali menghadapi kasus, diantaranya kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Jilid I dan Jilid II, serta kasus amplop coklat. Namun, penanganan kasus – kasus tersebut belum diusut tuntas dan terkesan menguap begitu saja.