Hukum dan Kriminal

Bedah Kasus Juwita dan Putusan Sidang Terdakwa Jumran Prajurit TNI AL

Bedah Kasus Juwita dan Putusan Sidang Terdakwa Jumran Prajurit TNI AL

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) menggelar forum diskusi publik bertajuk Ruang Narasi dengan tema “Analisis Perkembangan Kasus Juwita: Perspektif Hukum dan Keadilan”, Kamis (18/6) pukul 16.00 WITA, bertempat di Kedai Kopi Along, Banjarbaru.

Diskusi ini digelar sebagai respons atas putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Juwita, jurnalis muda sekaligus mahasiswi UNISKA MAB yang dikenal aktif di ruang akademik dan sosial. Meskipun vonis telah dijatuhkan, sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan tanda tanya, terutama dalam hal pemenuhan rasa keadilan.

Dalam paparannya, Isuur Loeweng Suroto, Redaktur Newsway sekaligus pembicara pertama, menyoroti latar belakang profesional Juwita di dunia jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa Juwita bekerja secara profesional di media daring Newsway, sembari tetap aktif sebagai mahasiswa. Menurutnya, tantangan jurnalis muda dalam menyampaikan informasi di ruang publik masih kerap rentan rasa aman.

Isuur juga memaparkan perkembangan proses hukum, yang menurutnya masih memungkinkan adanya dinamika lebih lanjut. “Vonis hakim dan tuntutan jaksa sama-sama menetapkan hukuman penjara seumur hidup. Kini, tinggal menunggu apakah terdakwa akan menggunakan haknya untuk banding dalam waktu tujuh hari,” ujarnya.

Sementara itu, C. Oriza Sativa Tanau, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan bahwa masih terbuka peluang untuk menempuh jalur banding. “Jika keluarga korban menyetujui dan oditur juga bersepakat, maka upaya hukum lanjutan bisa dilakukan. Putusan kemarin memberi ruang kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, BEM UNISKA MAB ingin membuka ruang refleksi dan diskusi kritis atas jalannya proses hukum serta mendorong penegakan keadilan yang substantif. Forum ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap jurnalis muda dan korban kekerasan agar tidak diperlakukan semena-mena dalam sistem hukum.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *