KPK RI

Begini Kendala KPK, Usut Harta Rafael Alun Trisambodo

Begini Kendala KPK, Usut Harta Rafael Alun Trisambodo

 

JAKARTA,
KN
– Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kendala dalam pengusutan harta kekayaan
dari Rafael Alun Trisambodo . Dilansir dari Monitor Indonesia, jika Rafael baru
melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhitung
pada tahun 2011 lalu , sehingga KPK terhambat dalam menelusuri seluruh harta
kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo penganiaya David itu.

 

 

“Di
LHKPN kan pertama kali lapor tahun 2011, kita nggak bisa mengambil data atau
informasi apapun sebelum tahun itu, kita nggak punya hak dan wewenang,� kata
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (2/3).

 

Untuk
itu,  KPK akan menggandeng Inspektorat
Jenderal Kemenkeu untuk menelusuri harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak
itu.

 

“Kami
punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan.
Jadi kami berkoodrinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,�
ungkapnya.

 

 

Menurut
Pahala, dengan adanya Inspektorat dapat memudahkan mengusut seluruh harta
Rafael. Karena, tambah dia, Inspektorat memiliki wewenang penuh terhadap
seluruh harta kekayaan pegawainya. “Saya harus bilang juga, tidak semua itu
bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya,� tandasnya.

 

Pahala
menambahkan, bahwa KPK juga memiliki batasan dalam meminta seseorang untuk
melakukan klarifikasi LHKPN. Lembaga antirasuah tersebut hanya bisa memeriksa
sebatas laporan yang ada di LHKPN, sedangkan pada prakteknya, banyak pejabat
yang tidak memasukan hartanya secara keseluruhan.

 

“Kalau
kita manggil atasannya kan enggak boleh, karena enggak ada urusannya dengan
LHKPN. Gitu ya jadi itu gunanya dengan Irjen. Jadi kalau saya bilang bagi-bagi
kerjaan, iya bagi kerjaan berdasarkan kewenangan. Karena yang sana juga mau ini
terungkap,� ungkapnya.

(Tim
Redaksi)

+ posts