Beli Miras di Kaltim, Pemotor Ini Diamankan di Pamukan Utara

Dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Pamukan Utara berhasil mengamankan seorang pengendara yang kedapatan membawa minuman keras saat melintas di Jalan Lintas Provinsi depan Mako Polsek Pamukan Utara, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (10/05/2025) sekitar pukul 00.10 Wita. Dalam patroli malam Ops Sikat Intan 2025, anggota Polsek Pamukan Utara mencurigai seorang pengendara dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua botol minuman keras jenis anggur merah.
Kapolsek Pamukan Utara IPTU Charles Panggabean membenarkan bahwa pelaku mengakui membeli miras tersebut dari wilayah Kalimantan Timur untuk di konsumsi sendiri.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek Pamukan Utara untuk diberikan pembinaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pamukan Utara,” tegas IPTU Charles.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari minuman keras.