Belum Ada Kepastian, Arifin Was-was Menanti SK Rekomendasi Parpol Maju Pilwali Kota Banjarmasin

BANJARMASIN – Menjelang pendaftaran di KPU pada 27 Agustus mendatang, Arifin Noor belum mendapatkan kepastian surat keputusan (SK) rekomendasi usungan partai politik (parpol) maju Pilwali Kota Banjarmasin.
Sebab hingga saat ini, Wakil Wali Kota Banjarmasin ini belum memegang satupun SK beberapa parpol yang dilamar di antaranya Partai Golongan Karya (Golkar), PDI-Perjuangan dan Partai Demokrat.
Padahal Arifin telah jauh-jauh hari mendaftar parpol yang diharapkan memberikan usungan dan dukungan terhadapnya. Bahkan dia khawatir, SK yang dinanti malah ke figur lain.
“Ya tidak dipanggil-panggil, artinya ada calon lain atau mau diberikan kepada siapa,” ujarnya.
Bagi Arifin, SK adalah tiket mendaftar di KPU Banjarmasin nantinya. Dia berharap dalam waktu mendapat kepercayaan parpol.
“Harapan kita begitu pang, mudah-mudahan diberi kepercayaan dulu,” pungkasnya
Sementara itu, pesaing arifin yakni bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin – Ananda telah mengantongi SK Partai Gerindra, NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan H Mukhyar Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin memperoleh restu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Ummat.
Untuk diketahui, syarat minimal maju Pilwali Kota Banjarmasin adalah mengganti rekomendasi partai atau koalisi dengan perolehan 7 kursi.
Setidaknya ada tiga partai dengan perolehan kursi besar yaitu Golkar, PKS dan PAN sama-sama kuat menduduki 7 kursi DPRD Kota Banjarmasin 2024-2029. Kemudian disusul Gerindra 6 kursi, Demokrat 5 kursi, PDIP 5 kursi, PKB 5 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP 1 kursi DPRD Kota Banjarmasin.