Belum Ada Tersangka, KPK Masih Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman informasi terkait kasus dugaan korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya di KPK terus melakukan pendalaman informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“KPK memastikan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan,” kata Budi, Selasa (13/5/2025).
Budi mengatakan bahwa dalam proses penyidikan suatu perkara memiliki kendalanya masing-masing, namun KPK tetap berharap proses penyidikan perkara kasus dugaan korupsi dana CSR BI tersebut dapat dilakukan secara efektif.
“KPK juga tentunya berharap proses penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini dapat dilakukan secara efektif,” tuturnya.
Budi memastikan bahwa pihaknya di KPK akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi tersebut. Namun Budi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan hal tersebut akan disampaikan oleh KPK.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melayangkan somasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan lambatnya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Kordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam perkara tersebut terlihat seperti hanya berjalan ditempat dan lamban. Padahal menurutnya pimpinan lembaga anti rasuah tersebut telah menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penyidikan perkara tersebut.
“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sehubungan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI yang penyidikannya dilakukan oleh KPK, dimana dalam proses penyidikan perkara tersebut Kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban,” kata Boyamin dalam surat somasi tersebut.
Boyamin menyebut bahwa seharusnya KPK dapat segera menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut, hal ini agar kasus dugaan korupsi dana CSR BI menjadi terang bendarang ke hadapan publik.
“maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI,” tuturnya.
Surat somasi tersebut dilayangkan oleh MAKI untuk membuktikan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun dalam menangani perkara rasuah.
MAKI juga meminta KPK untuk segera menetapkan dan melakukan penahanan tersangka serta membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI tersebut.
“Maka kami melayangkan somasi untuk meminta KPK segara melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi dana CSR BI,” ungkapnya.
Boyamin menegaskan jika dalam waktu 14 hari setelah surat somasi tersebut dilayangkan, KPK belum juga menetapkan tersangka dalam perkara ini. Maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan dan menyeret lembaga anti rasuah tersebut sebagi pihak termohon.
“Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal dalam surat somasi ini KPK tidak juga segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pihak yang terlibat, maka Kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak Termohon, sebagai bukti keseriusan Kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum,” tandasnya. (Monitor Indonesia)