Belum Sempat Terima Upah Rp25 Juta, Tiga Kurir Narkoba Divonis 16 Tahun Penjara

Banjarmasin – Kembali apes nasib ketiga terdakwa ini yaitu Ayu Hernani, Ari Irawan dan Ramlan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini.
Pasalnya ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir (ambil-antar narkoba sabu) yang diduga beratnya sekitar 6 kg tersebut belum menikmati hasil upah sebesar Rp 25 juta dibagi ini.
Parahnya lagi mereka tidak menerima keringanan hukuman dari majelis hakim yaitu divonis masing – masing selama 16 tahun penjara sesuai tuntutan JPU waktu lalu, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 24/10 ).
Adapun dalam persidangan yang digelar terbuka ini diketuai majelis hakim Asni Y SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S,SH,MH dan Maria SH,MH.
Selain itu ketiga terdakwa juga didenda sebesar 1 miliar atau bila tidak mampu membayar masing diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukumannya majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengetahui amar putusan yang dijatuhkan bagi ketiga terdakwa yang hanya kurir untuk mengambilkan barang yang ternyata berisikan paket sabu tersebut dengan imbalan yang menggiurkan tersebut hanya pasrah dan menerimanya.Sedangkan JPU Prathomo SH,MH dari Kejati Kalsel juga menerima putusan tersebut karena sesuai dengan permintaannya.
Untuk diketahui sebelum diamankan ketiga terdakwa awalnya terdakwa Ayu diminta seseorang yang bernama H.Hendri agar membantu mengambil sabu di Jalan dekat Komplek Permata Indah km.19 Landasan Banjarbaru.
Agar memudahkan pengambilan Ayu mengajak terdakwa Ari dan Ramlan. Karena dijanjikan akan upah Rp. 25 juta dan 10 juta dibagi rata dan ketiga berangkat dan sesampai dilokasi yang telah disepakati ditempat barang narkoba diambil.
Apesnya,setelah berhasil mengambil dan belum menerima upah ketiga keburu diamankan petugas dari Dirnarkoba Polda Kalsel.